Pemkot Jaktim akan Gelar Uji Emisi Kendaraan di 10 Kecamatan
Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) akan menggelar layanan uji emisi kendaraan bermotor dengan tarif murah, mulai 24 Januari hingga 28 Februari mendatang. Kegiatan hasil kolaborasi dengan PT Rizqi Putra Pratama melalui program corporate social responsibility (CSR) ini bakal digelar di 10 kecamatan.
Perlu kerja sama dengan pihak ketiga yang mau melakukan layanan jemput bola
Sekretaris Kota Jakarta Timur, Fredy Setiawan mengatakan, upaya ini dilakukan mengingat jumlah kendaraan yang sudah melakukan uji emisi sangat kecil. Yakni untuk mobil persentasenya baru 7,6 persen dan sepeda motor hanya 0,76 persen dari jumlah kendaraan yang ada di DKI Jakarta.
"Karena itu perlu kerja sama dengan pihak ketiga yang mau melakukan layanan jemput bola uji emisi kendaraan di Jakarta Timur,” kata Fredy usai rapat dengan perwakilan PT Rizqi Putra Pratama di lantai 2 gedung Blok A Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Rabu (19/1).
Pemkot Jakbar Laksanakan Uji Emisi di Sembilan LokasiDirektur PT Rizqi Putra Pratama, Suherna menjelaskan, dalam uji emisi ini pihaknya akan menerapkan tarif uji emisi untuk mobil Rp 125 ribu per kendaraan. Sedangkan sepeda motor Rp 40 ribu. Harga ini lebih murah dibanding di bengkel umum yang mencapai Rp 156 ribu hingga Rp 200 ribu untuk mobil dan Rp 60 untuk sepeda motor.
Adapun jadwal yang akan dilakukan uji emisi ini adalah di Kecamatan Jatinegara dan Duren Sawit, 24 -31 Januari. Kemudian di Kecamatan Kramat Jati, Ciracas, Pasar Rebo tanggal 1-8 Februari, Kecamatan Pulogadung dan Cakung tanggal 9-16 Februari. Sementara, di Kecamatan Cipayung, Makasar dan Matraman tanggal 17-28 Februari.
"Berapa pun kendaraan yang akan uji emisi, kami siap melayaninya," tandasnya.